Tim TABUR Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni di Kawasan PT IMIP Desa Labota
Sabtu, 15-02-2025 - 01:21:45 WIB
Palembang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.
Penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilisnya yang diterima Redaksi Zoinnews.com, Jumat (14/2/2025).
"Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan Terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022," jelas Vanny.
Vanny menjelaskan, terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri," jelas Vanny.
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Tim TaBUR berhasil mengetahui titik lokasi DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni.
Kerjasama Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, akhirnya berhasil menangkap terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2025 dan di dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.
(**).
Komentar Anda :